MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 dipelopori oleh mediator Finlandia Martti Ahtisaari. Kesepakatan ini mengakhiri perang saudara antara Pemerintah RI dan GAM.
Poin utama meliputi pemberian hak otonomi khusus, pembentukan partai lokal pertama, pembentukan komisi HAM, pemberian amnesti bagi mantan kombatan, serta penarikan pasukan non-organik. UUPA No. 11/2006 kemudian disahkan sebagai landasan yuridis bagi otonomi khusus Aceh.
Sejarah

* Segala informasi kemungkinan ada yang salah atau kurang. Jika Anda ingin berkolaborasi untuk melengkapi atau memperbaiki informasi, silakan hubungi kontak yang tersedia.


