Teungku Muhammad Daud Beureueh memimpin pemberontakan DI/TII di Aceh pada September 1953 akibat kekecewaan atas likuidasi status provinsi Aceh yang digabungkan ke Sumatera Utara.
Perang gerilya di hutan berakhir damai setelah perundingan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (MKRA) pada Desember 1962. Aceh diberikan status Daerah Istimewa dengan otonomi khusus mengelola syariat Islam, adat, dan pendidikan.
Sejarah

* Segala informasi kemungkinan ada yang salah atau kurang. Jika Anda ingin berkolaborasi untuk melengkapi atau memperbaiki informasi, silakan hubungi kontak yang tersedia.



