Panglima Laot (secara harfiah berarti 'Panglima Laut') adalah lembaga hukum adat tradisional kelautan khas Provinsi Aceh yang bertugas mengatur tata tertib pelayaran, penangkapan ikan di laut, konservasi ekosistem pesisir, serta penyelesaian sengketa hukum antar-nelayan. Pranata adat maritim ini merupakan salah satu lembaga adat tertua di Indonesia yang memiliki legalitas hukum adat yang diakui secara formal oleh pemerintah daerah dan tetap dipatuhi secara mutlak oleh seluruh nelayan Aceh hingga era modern.
Secara historis, lembaga Panglima Laot mulai dibentuk secara terstruktur pada masa keemasan Kesultanan Aceh Darussalam di bawah pemerintahan Sultan Iskandar Muda (abad ke-17). Sultan mengangkat seorang panglima adat kelautan di setiap bandar pelabuhan utama (*kuala*) guna mengawasi aktivitas pemungutan bea cukai kapal dagang asing, memelihara keamanan pelabuhan, serta memobilisasi armada kapal nelayan lokal untuk mendukung armada tempur laut kesultanan saat menghadapi musuh. Seiring berjalannya waktu, peran militer tersebut bergeser menjadi fokus pengelolaan hukum adat sipil dan kesejahteraan nelayan di pesisir.
Hukum adat Panglima Laot mencakup aturan-aturan ketat yang diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi. Di antaranya adalah penentuan *Hari Pantang Melaut* (seperti larangan melaut pada hari Jumat penuh, hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari peringatan Tsunami 26 Desember) untuk memberikan waktu istirahat bagi ekosistem laut dan nelayan berkumpul bersama keluarga. Hukum adat ini juga melarang penggunaan alat tangkap merusak lingkungan, mewajibkan tolong-menolong darurat di tengah laut bagi kapal yang mengalami musibah (*meuruko*), serta menerapkan sanksi hukum adat tegas berupa penyitaan kapal atau pelarangan melaut bagi nelayan yang melanggar kesepakatan adat.
Referensi & Sumber Kebudayaan: 1. Majelis Adat Aceh (MAA). (2019). *Buku Panduan Standarisasi Hukum Adat Kelautan Panglima Laot Aceh*. 2. Kurdi, M. M. (2012). *Adat dan Hukum Adat Kelautan di Serambi Mekkah*. Banda Aceh: MAA. 3. Jurnal Kajian Hukum Maritim Tradisional Panglima Laot, Universitas Syiah Kuala. (2020). 4. SK Gubernur Provinsi Aceh mengenai Pengakuan Eksistensi Lembaga Adat Kelautan Daerah.

* Segala informasi kemungkinan ada yang salah atau kurang. Jika Anda ingin berkolaborasi untuk melengkapi atau memperbaiki informasi, silakan hubungi kontak yang tersedia.


